Senin, 08 Oktober 2012

4. Masa Penjajahan Inggris


Pada masa penjajahan Inggris wilayah Hindia Belanda secara ekonomis dan politis bersatu dengan wilayah India. Perusahaan dagang Inggris, East Indian Company (EIC) yang berpusat di Kalkuta, India, dan dipimpin oleh Gubernur Jenderal Lord Minto merupakan lembaga yang menguasai wilayah perdagangan di Hindia Belanda.

Pada waktu itu, wilayah Hindia Belanda berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Berbeda dengan Daendels, Raffles lebih bersifat liberal dalam menjalankan pemerintahannya. Beberapa tindakan yang dilakukannya antara lain:

3. Kekuasaan Herman Willem Daendels (1808-1811)


Bubarnya VOC tidak berarti bebasnya Hindia Belanda dari kekuasan negara-negara Eropa dan menjadi daerah merdeka. Hal ini karena wilayah-wilayah Hindia Belanda yang semula dibawa kekuasaan VOC, diserahkan kepada pemerintah Belanda secara langsung. Jadi sejak saat itu Hindia Belanda (Indonesia) menjadi daerah jajahan pemerintah Belanda secara langsung, tidak lagi secara tidak langsung melalui lembaga ekonomi yang bernama VOC.

Dalam menjalankan kekuasaannya di daerah jajahan pemerintah Belanda menempatkan seorang Gubernur Jenderal sebagai pemegang kekuasaan penuh atas suatu wilayah jajahan, termasuk Hindia Belanda. Gubernur Jenderal Johannes Siberg adalah penguasa wilayah Hindia Belanda pertama setelah bubarnya VOC, yang menjabat mulai tahun 1801-1804. Siberg kemudian digantikan oleh Wiesel (1804-1808). Kedua gubernur jenderal ini tidak bisa melaksanakan pemerintahannya sebagaimana mestinya karena pada saat itu di negeri Belanda terjadi pergolakan akibat dari revolusi Perancis dan perluasaan daerah kekuasaan dibawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte. Pada saat itu negeri Belanda dikuasai oleh Perancis. Gubernur Jenderal yang menjabat di Hindia Belanda antara 1801-1808, dalam menjalankan kekuasaannya tidak jauh berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh VOC sebelum dibubarkan, tetap menggunakan cara-cara yang sewenang-wenang, penghisapan, adu-domba, feodalisme, kerjapaksa, dan sebagainya sehingga tetap saja menyengsarakan dan memberi penderitaan rakyat hindia belanda.

2. Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC)

Kamar Dagang VOC di Amsterdam
Kolonialisme negara-negara barat masuk ke Indonesia sejak abad ke-16, yang dipelopori oleh Portugis dengan cara monopoli perdagangan rempah-rempah dan ditandai dengan jatuhnya Malaka ke tangan Portugis tahun 1511.


Kedatangan Portugis yang membawa keberhasilan itu diikuti bangsa-bangsa lain diantaranya Belanda. Belanda datang ke Indonesia dengan tujuan utama untuk menguasai perdagangan rempah-rempah di nusantara, yang pada waktu itu dikuasai oleh pedagang-pedagang Islam. Rempah-rempah pada waktu itu merupakan barang perdagangan yang sangat penting di Eropa dan memberi keuntungan yang sangat besar bagi para pedagang di Eropa.


Kedatangan Belanda ke Indonesia, tidak terlepas dari pengaruh upaya untuk mendapatkan “gold, gospeld dan glory” yang menjadi ciri khas dari praktek imperialisme kuno, dimana penguasaan wilayah lain sebagai tujuan untuk mendapatkan kekayaan dalam bentuk emas, mendapatkan kejayaan karena menguasai daerah lain, dan penyebaran agama nasrani sebagaimana permintaan gereja.


Pada awal kedatangannya ke wilayah Indonesia, Belanda hanya ingin menguasai secara monopoli jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, mulai dari daerah Maluku menuju ke Malaka, yang selanjutnya mengirimkannya ke Eropa.


Dalam upaya menguasai jalur perdagangan rempah-rempah di nusantara, pemerintah Belanda mendirikan badan perniagaan “kongsi dagang” yang bernama Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC) pada 1602. Tujuan didirikannya perkumpulan dagang ini adalah untuk mengintensifkan perdagangan di kawasan nusantara dan menghindari persaingan tidak sehat di antara para pedagang Belanda sendiri. Intinya tujuan pendirian VOC adalah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam perdagangan dengan cara menguasai, memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. 


Pedagang-pedagang di nusantara yang berasal dari Jawa, Bugis, Arab, dan Cina mengalami kerugian yang sangat besar terutama setelah didirikannya Vereenigne Oost Indische Compagnie (VOC). Secara perlahan pedagang-pedagang nusantara yang selama ini menguasai jalur perdagangan rempah-rempah di kawasan nusantara mengalami kerugian dan hancur dengan sendirinya, apalagi setelah VOC diberikan hak yang cukup besar dalam bidang politik dan militer oleh pemerintah Belanda dalam menjalankan kongsi dagangnya. Oleh karena itu VOC tidak segan-segan menggunakan kekuatan bersenjata dan militer dalam melaksanakan kongsi dagangnya, yaitu memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara memonopoli perdagangan rempah-rempah dan berbagai macam hasil bumi lainnya di wilayah nusantara.

Perusahaan dagang ini diberikan hak-hak istimewa oleh Pemerintah Belanda. Hak-hak yang diberikan kepada VOC itu disebut hak octrooi, yang isinya memberikan hak kepada VOC sebagai berikut.
  1. memperoleh hak monopoli perdagangan;
  2. memperoleh hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri;
  3. dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia;
  4. berhak mengadakan perjanjian;
  5. berhak memaklumkan perang dengan negara lain;
  6. berhak menjalankan kekuasaan kehakiman;
  7. berhak mengadakan pemungutan pajak;
  8. berhak memiliki angkatan perang sendiri;
  9. berhak mengadakan pemerintahan sendiri.

Akibat hak-hak monopoli yang dimilikinya, VOC bisa memaksakan kehendaknya pada perusahaan-perusahaan perdagangan nusantara untuk mengikuti kehendak VOC, yang sangat merugikan para pedagang
nusantara. Tindakan ini tentu saja menimbulkan permusuhan dari para pedagang nusantara, apalagi sistem monopoli bertentangan dengan sistem tradisional yang berlaku saat itu. Jaringan perdagangan rempah-rempah Maluku ke Malaka yang dikuasai pedagang Islam akhirnya jatuh ke tangan VOC.

Dalam upaya mempertahankan monopoli perdagangannya, VOC meningkatkan kekuatan militernya dengan cara membangun benteng-benteng pertahanan. Benteng-benteng pertahanan tersebut didirikan di Ambon, di Malaka (setelah direbut dari Portugis), di Makassar, dan di Jayakarta (yang pada 1619 diubah namanya menjadi Batavia). Kota Batavia ini menjadi pelabuhan penting alternatif dari Maluku dan Malaka selain juga menjadi pusat operasional VOC atas seluruh nusantara.

Penguasa Jayakarta, Pangeran Jayakarta, tidak berhasil mengusir penguasa VOC, tetapi sebaliknya Jan Pieterzoon Coen pimpinan VOC, berhasil menguasai seluruh kota ke tangan VOC. Praktek VOC dalam melakukan monopoli perdagangan serta memaksakan kekuasaannya terhadap kerajaan-kerajaan di nusantara sangat tidak manusiawi dan menyakitkan. Cara-cara kekerasan, peperangan, adu domba, penindasan, dan tindakan kasar lainnya telah menyebabkan penderitaan yang tidak terkirkan bagi bangsa Indonesia.

Misalnya pada 1620 VOC telah mengusir dan membunuh seluruh penduduk yang tidak mau menyerahkan rempah-rempahnya pada mereka (Ricklefs, 1991).

Pada tahun-tahun berikutnya, satu persatu pusat-pusat perdagangan Islam nusantara dihancurkan dan dikuasainya. Demikian juga dengan kerajaan-kerajaan di nusantara. Cara-cara tipu muslihat, adu-domba, penetrasi terhadap urusan internal kerajaan, terutama di Jawa ditempuhnya. Selama kurang lebih 200 tahun, beberapa kerajaan Nusantara jatuh ke tangan VOC. Kerajaan Mataram, Banten, Cirebon, Maluku, Banda, Ambon, Makassar, dan Bone dikuasainya. 

VOC dalam menjalankan kongsi dagangnya tidak hanya bergerak di bidang ekonomi, tetapi juga di bidang militer dan politik, yang dilakukan dengan penguasaan wilayah kerajaan-kerajaan di Hindia Belanda serta penghancuran terhadap wilayah yang tidak mau dikuasai. Kepada masyarakat VOC juga menerapkan praktek kerja paksa, penyetoran upeti, feodalisme, penghisapan, dan penyerahan hasil pertanian. Kondisi ini menyebabkan rakyat Indonesia secara sosial, ekonomi, politik, dan psikologis mengalami penderitaan dan kesengsaraan yang tidak terkirakan parahnya.

Meskipun VOC telah berhasil menaklukan beberapa kerajaan di nusantara, menghancurkan sistem perdagangan tradisional yang selama ini berkembang serta memberi penderitaan pada masyarakat Indonesia,
namun organisasi tersebut akhirnya mengalami kemunduran, dan dibubarkan pada tahun 1799. Beberapa faktor yang menjadi penyebab hancurnya VOC dalam menjalankan tugasnya di Hindia Belanda adalah sebagai berikut:
  1. merajalelanya korupsi pada para pegawai VOC;
  2. kuatnya persaingan di antara kongsi-kongsi perdagangan lain;
  3. terlalu banyak biaya untuk menumpas berbagai pemberontakan rakyat;
  4. meningkatnya kebutuhan untuk gaji pegawai VOC.
  5. kebijakan pengelolaan keuangan yang ceroboh dilakukan oleh pemerintah Hindai Belanda, diantaranya dalam membayar para pemegang saham rata-rata 18% setahun.
Menurut Ricklefs (1991), kemunduran VOC disebabkan oleh ketidakberdayagunaan, ketidakjujuran, nepotisme, dan alkoholisme yang tersebar luas di kalangan anggota VOC. Walaupun VOC merupakan organisasi milik Belanda, namun sebagian besar anggotanya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan, penjahat, dan orang-orang yang bernasib jelek dari seluruh Eropalah yang mengucapkan sumpah setia pada VOC, dan menjadi anggota VOC. Ketidakberdayagunaan, ketidakjujuran, nepotisme, dan alkoholisme tersebar luas di kalangan anggota VOC. Hal itu pula yang melatarbelakangi sikap operasional VOC terhadap bangsa Indonesia yang cenderung kejam, sewenang-wenang, dan tanpa kompromi. Pada 1799, organisasi yang sudah banyak memberikan keuntungan besar bagi Negeri Belanda serta menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia ini akhirnya dibubarkan.

1. KOLONIALISME DAN IMPERIALISME


Kolonialisme berasal dari kata koloni yaitu daerah pendudukan.
Pada awalnya istilah kolonialisme diartikan dengan menanam sebagian masyarakat di luar batas atau lingkungan daerahnya. 

Kolonialisme merupakan politik yang dijalankan mengenai suatu koloni, suatu daerah jajahan, sebagai bagian dari imperium (Rochmadi, 1993).

Imperialisme berasal dari kata imperare atau imperium yang artinya daerah pendudukan. 
Imperialisme mempunyai pengertian sebagai suatu perluasan wilayah atau daerah kekuasaan/jajahan baik dengan cara halus (dengan kekuatan ekonomi, budaya dan ideologi) ataupun dengan paksaan (dengan kekuatan bersenjata) yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri (negara atau imperiumnya).
Istilah imperialisme pertama kali dipergunakan pada abad XIX di Inggris untuk menjelaskan politik luar negeri yang ditujukan pada perluasan kekuasaan kerajaan Inggris.

Beberapa ahli memberi pengertian yang berbeda antara kolonialisme dan imperialisme, tetapi ada juga yang memberi makna sama. Kedua-duanya secara rasional bisa diterima kebenarannya, tetapi dalam kesempatan ini kedua konsep tersebut dimaknai sama.

Rabu, 19 September 2012

Tebak Gambar

Foto siapakah ini ??

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial

MATERI IPS SMK KELAS X SEMESTER 1

Standar Kompetensi 1 : Memahami Kehidupan Sosial Manusia

Kompetensi Dasar 1.3 : Mengidentifikasi Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial

Bentuk-bentuk Interaksi Sosial

Interaksi sosial dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, yaitu :

  1. Interaksi sosial yang asosiatif, yaitu interaksi yang mengarah kepada bentuk–bentuk asosiasi (hubungan atau gabungan) seperti : 

      a.  Kerja sama

    Suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
    Berikut ini adalah bentuk-bentuk kerja sama :
      • Kerukunan yang mencakup gotong royong dan tolong menolong antar sesama warga dalam masyarakat. Contoh : gotong royong yang dilakukan di suatu desa untuk membangun rumah salah satu warga. 
      • Bargaining, yaitu pelaksana perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa antara dua organisasi atau lebih. Contoh : Bargaining antara pemerintah Indonesia dengan Thailand, yaitu Indonesia menukarkan minyak bumi dengan beras dari Thailand. 
      • Kooptasi, yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksana politik dalam suatu organisasi dan sebagai suatu cara untuk menghindari terjadinya keguncangan dalam organisasi yang bersangkutan. Contoh : Pemerintah sekarang membuat UU anti korupsi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghindari keguncangan akibat korupsi.
      • Koalisi, yaitu kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan sama. Contoh : koalisi bebrapa partai di lembaga legislatif untuk mencalonkan bupati atau prersiden. 
      • Joint-Venture, yaitu kerja sama antara beberapa organisasi dalam mengusahakan proyek-proyek tertentu. Contoh joint-venture antara Indonesia dan Amerika dalam pengeboran minyak di Cepu.

    b.  Akomodasi

    Suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok– kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
    Akomodasi sebenarnya merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa cara mengahancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiaanya. Dalam pelaksanaannya, akomodasi memiliki beberapa bentuk yaitu koersi, kompromi, arbitasi, mediasi, konsilisasi, toleransi, stalemate, dan ajudikasi.
      • Koersi 
    Koersi adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Pemaksaan biasanya terjadi pada pihak yang kuat terjadap pihak lawan yang lebih lemah.

      • Kompromi 
    Kompromi adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang saling berselisih mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian. Contoh : perjanjian genjatan senjata antara dua negara yangs edang perang. 

      • Arbitasi 
    Arbitasi adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang berselisih tidak sanggup mencapai kompromi sendiri, sehingga untuk penyelesaiannya mendatangkan pihakl ke 3 sebagai penengah (netral). Pihak ke 3 yang dipilih oleh kedua pihak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertentangan. Contoh: PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) membantu penyelesaiannya dua negara yang sedang berselisih. 

      • Mediasi 
    Mediasi adalah bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitasi. Bedanya pada mediasi pihak ke 3 hanya bertugas menyelesaikan prselisihan secara damai dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keptusan-keputusan penyelesaian perselisihan tersebut. Jadi pihak ke 3 berfungsi sebagai juru damai dan penasihat saja. Contoh: pemerintah Indonesia yang diwakili menteri Luar Negeri Ali Atlas menjadi mediator dalam penyelesaian pertikaian di Kamboja. 

      • Konsiliasi 
    Konsiliasi adalah suatu bentuk akomodasi untuk mempertemukan pimpinan-pimpinan dari pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Konsiliasi bersifat lebih lunak sehingga memungkinkan pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Contoh: adanya panitia tetapdi Indonesia yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil perusahaan, wakil-wakil buruh, dan wakil departemen tenaga kerja yang bertugas menyelesaikan mesalah-masalah perburuhan. 

      • Toleransi 
    Toleransi adalah suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal. Kadang-kadang toleransi terjadi secara tak sadar dan tanpa di rencanakan. Hal ini terjadi karena adanya keinginan dari perorangan atau kelompok manusia untuk untuk menghindari adanya perselisihan. Contoh: sikap toleransi yang dimiliki bangsa Indonesia yang senantiasa berusaha untuk menghindari adanya perselisihan. 

      • Stalemate 
    Stalemate adalah bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan berimbang dan akhirnya kadua belah pihak berhenti untuk tidak melanjutkan pertentangan. Contoh: berakhirnya perang dingin antara Blok Barat yang di pimpin oleh Amerika Serikat dengan Blok Timur yang di pimpin oleh Uni Soviet pada era 90-an. 

      • Ajudikasi 
    Ajudikasi adalah penyelesaian masalah melalui jalur hukum di pengadilan. Contoh: perselisihan antar warga desa yang penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan.

    c.  Asimilasi

    Proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.

    d.  Akulturasi

    Proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur – unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur – unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
  2. Interaksi sosial yang bersifat dis-asosiatif, yaitu interaksi yang mengarah kepada bentuk–bentuk pertentangan atau konflik, seperti :